LEBAK (Lensametro.com) – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak kesehatan masyarakat miskin. Ia memastikan warga Banten yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap memperoleh pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten, baik melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepastian ini disampaikan Gubernur Andra Soni saat menerima aspirasi masyarakat Malingping, Kabupaten Lebak, pada kunjungan kerjanya ke RSUD Malingping, Rabu (29/10/2025). Warga mengeluhkan kendala penggunaan layanan kesehatan akibat klasifikasi data DTSEN Kementerian Sosial yang menempatkan sebagian warga di Desil 6–10, sehingga tidak lagi masuk daftar penerima BPJS-PBI.
Menanggapi hal tersebut, Andra Soni langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada warga yang berhak tanpa hambatan administratif.
“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni.
Dalam kesempatan itu, gubernur juga berbincang dengan pasien dan keluarga yang tengah menjalani perawatan untuk menilai langsung kualitas layanan di RSUD Malingping. Warga menilai tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut sudah ramah dan sigap, tetapi mereka berharap ada tambahan fasilitas tempat tidur karena sering kali penuh saat pasien meningkat.
“Secara umum rumah sakit ini sangat ramai. Ini satu-satunya rumah sakit yang dekat dengan beberapa wilayah, bahkan ada yang datang dari Pandeglang. Artinya fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, ruang perawatan dibuat lebih layak dan manusiawi. Kita fasilitasi agar kenyamanan pelayanan makin baik,” tegasnya.
Melalui kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk memperluas akses layanan kesehatan yang mudah, berkualitas, dan setara bagi seluruh warga, khususnya masyarakat tidak mampu.
“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” pungkas Andra Soni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa klasifikasi DTSEN yang baru menyebabkan banyak warga keluar dari daftar penerima BPJS-PBI yang dibiayai APBN. Akibatnya, sebagian masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.
“Solusinya dari pak gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” jelasnya.
Ati menambahkan, Pemprov Banten juga telah menyiapkan penambahan kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Langkah ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi membiayai jaminan kesehatan masyarakat miskin minimal 21 persen dari total kebutuhan wilayahnya.
Adapun RSUD Malingping saat ini berstatus sebagai rumah sakit tipe C dengan kapasitas 124 tempat tidur. Peningkatan kebutuhan layanan menuntut penambahan ruang rawat inap dan ruang operasi, yang saat ini baru tersedia tiga ruang.
Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan pengembangan untuk mendukung penambahan bangunan dalam rencana penguatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten. [LM]

