
RIDWAN (21) tak pernah menduga bakal mengalami nasib sial. Usai kembali dari kampung halaman, dia malah disiram cairan pembersih diduga berbahan kimia. Akibatnya, Ridwan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bakti Asih. Terduga pelaku berinisial PJ.
Saat itu, Ridwan yang baru tiba di Pintu Keluar Terminal Bus Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, terlibat cekcok dengan PJ. Musababnya, PJ merasa kesal karena saat berada di toilet, pintu toilet ada yang menggedor. PJ menuduh Ridwan yang melakukannya.
Adu mulut antara korban dan terduga pelaku kemudian berujung pada tindakan penyiraman cairan pembersih lantai ke arah wajah korban.
“Adik saya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bakti Asih Ciledug. Dokter menyatakan ada luka serius pada kornea mata kiri mirip katarak, ada potensi kebutaan juga akibat cairan pembersih mengandung bahan kimia keras,” ujar Yusi Hartini, kakak korban, Sabtu (22/11/2025.
Insiden itu membuat situasi gaduh. Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit. Akibat peristiwa itu, korban disebut berpotensi mengalami kebutaan. Kasus itu pun dilaporkan ke Polsek Ciledug dengan nomor laporan LP/B/543/XI/2025/SPKT/Sekta Ciledug/Restro Tangerang Kota/PMJ.
Reynaldi, kuasa hukum korban, menyatakan kondisi Ridwan saat ini cukup kritis dan mengalami gangguan penglihatan pada mata kirinya.
“Kami meminta agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dan mendesak Polsek Ciledug untuk menindak tegas (terduga) pelaku,” ucapnya.
Sementara Maman Suryaman, yang juga tim kuasa hukum korban, menyoroti pasal yang diterapkan polisi terhadap pelaku yang dianggap kurang relevan. Polisi, kata Manan, menggunakan Pasal 351 ayat (1) yang ancaman hukumannya ringan. Seharusnya, ujar Maman, penyidik menerapkan Pasal 354 ayat (1) juncto pasal 351 ayat (2).
“Kami dari pihak kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta pasal yang lebih berat dapat diterapkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tandasnya.