Disdukcapil Kota Tangerang Percepat Layanan Digital, Urus Adminduk Kini Cukup dari Ponsel

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
20 Apr 2026 20:16
2 menit membaca

PEMKOT Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital. Masyarakat didorong memanfaatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) secara daring melalui portal Sobat Dukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengatakan, kehadiran portal sobatdukcapil.tangerangkota.go.id menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, mudah, dan transparan di era digital saat ini.

“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa mengurus dokumen kependudukan sekarang sangat mudah dan membahagiakan,” kata Rizal, Senin (20/4/2026).

“Tidak perlu lagi izin kerja atau antre berjam-jam. Semua bisa diakses dari smartphone atau laptop,” kata dia menambahkan.

Rizal menjelaskan, digitalisasi layanan ini tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi. Tetapi juga untuk meminimalisir kerumunan di lokasi pelayanan serta menutup celah praktik percaloan.

Rizal menyebut, melalui sistem ini, masyarakat cukup mengunggah dokumen persyaratan secara daring. Kemudian petugas akan melakukan verifikasi secara sistematis.

“Target kami adalah pelayanan prima tanpa tatap muka (contactless service). Warga bisa memantau status permohonan secara realtime, dan notifikasi akan langsung masuk saat dokumen selesai diproses,” tambahnya.

Saat ini, hampir seluruh layanan kependudukan telah tersedia di portal tersebut, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), layanan pindah datang, hingga Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT). Layanan pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian juga sudah terintegrasi dalam sistem digital tersebut.

Disdukcapil Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk menjadi warga yang adaptif dan cerdas dengan memanfaatkan layanan resmi tersebut. Akses layanan pun dibuat sederhana, cukup dengan registrasi menggunakan NIK, nomor WhatsApp, dan email aktif, kemudian memilih layanan serta mengunggah dokumen persyaratan.

Dengan langkah ini, Kota Tangerang semakin menguatkan posisinya dalam pengembangan ekosistem Smart City yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan publik. (*)