KABUPATEN TANGERANG (Lensametro.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peraturan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2024 di Hotel Aryaduta Lippo Village, Kecamatan Kelapa Dua, Senin (28/7/2024).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. “Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan pencalonan Kepala Daerah tahun 2024, dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang proses pemilihan, syarat pencalonan, serta hak dan kewajiban pemilih,” ujar Umar.
Umar menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini, semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah diharapkan dapat memahami aturan yang ada. “Sehingga tidak mengusulkan bakal calon yang tidak memenuhi syarat baik secara umur, pendidikan dan sebagainya,” lanjutnya.
Dalam penjelasannya, Umar mengungkapkan bahwa terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Jalur pertama adalah pendaftaran melalui partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan jalur kedua adalah perseorangan atau independen.
Masa pendaftaran calon akan dibuka selama tiga hari, mulai dari 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. “Untuk calon independen bupati Tangerang dibutuhkan minimal 152.999 dukungan yang telah diverifikasi faktual. Sedangkan jalur partai politik dibutuhkan dukungan minimal 20 persen atau 11 kursi di DPRD Kabupaten Tangerang,” jelas Umar.
Menurut Umar, sosialisasi ini penting untuk memastikan semua syarat yang diperlukan, baik oleh pasangan calon independen maupun partai politik, dapat dipenuhi dengan benar. “Selain itu, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar proses demokrasi berjalan dengan baik,” tutupnya. (LM)