Dilarang Kunjungan di Musim Corona, Dewan Kompak Bilang Ogah

TANGERANG; LENSAMETRO- Himbauan larangan rapat dan kunjungan kerja untuk sementara di wabah corona mendapat tanggapan dari sejumlah anggota Fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang.

“Mungkin larangan itu tepat buat para ASN (Aparatur Sipil Negara). Kalau buat kami tidaklah pas. Karena kami bukanlah pegawai seperti ASN. Tolong dong jangan samakan angota dewan dengan ASN,” ujar Tasripin, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (20/03/2020).

Terangnya, ASN bisa bekerja di rumah lantaran sudah jelas pendapatannya dari Tunjangan Kinerja (Tukin). Sedangkan anggota DPRD jika tidak ke luar daerah seperti Kunjungan Kerja (Kunker) maka semua akan terbengkalai.

“Khususnya untuk melakukan pembinaan terhadap konsituen dan lain sebagainya. Sehingga himbauan itu saya pikir janganlah dipandang secara parsial,” tukasnya

Ia menegaskan, pihaknya mendukung kegiatan DPRD seperti sedia kala. Yakni tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai rapat badan musyawarah (Banmus) Selasa (17/03/2020).

Agenda DPRD Kabupaten Tangerang hasil rapat Banmus Selasa kemari/lensametro

“Waspada boleh, tapi untuk lock down terhadap agenda DPRD belumlah perlu dilakukan,” tukasnya.

Sementara, Ketua Fraksi Gerindra Jayusman mengatakan, dengan adanya corona jangan membuat pemangkasan terhadap agenda DPRD Kabupaten Tangerang seperti Kunjungan Kerja dan Rapat-Rapat.

“Bismillah saja, semua sudah kehendak yang maha kuasa. Sejak dulu agama sudah menganjurkan untuk hidup bersih dan sehat. Perlu diingat, ASN diam di rumah tetap dibayar. Kalau dewan siapa yang bayar?” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PDIP Ahmad Supriadi menegaskan, anggota DPRD harus tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi. “Dewan itu bukan pekerja harian, karena no work no pay,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pemkab Tangerang telah membuat keputusan untuk tidak menggelar rapat-rapat dan kunjungan ke luar daerah di saat pandemi corona. Selian itu juga mengimbau agar ASN dari OPD tertentu bekerja di rumah dan mewajibkan perempuan hamil, ibu menyusui dan memiliki balita untuk tidak masuk kantor. (joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *