KABUPATEN TANGERANG; Lensametro.com – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) beroperasi pada malam Ramdan. Hal tersebut ditemukan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan patroli ke sejumlah THM di wilayah Citra Raya yang berada di Kecamatan Cikupa dan Panongan.
Sebagimana diketahui, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024.
“Patroli dan pengawasan ini kami lakukan di beberapa tempat hiburan umum dan tempat usaha panti pijat di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Cikupa dan Panongan,”ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Rabu (20/03/2024).
Dari hasil patroli, Agus menyampaikan terdapat tujuh tempat hiburan malam yang ditemukan masih beroperasi. Sebagai langkah awal, pihaknya telah memberikan teguran kepada tujuh tempat tersebut.
“Sebagai langkah awal kami berikan teguran terlebih dahulu sebelum kami lakukan penyegelan, ke-7 tempat ini juga akan kami pantau terus. Maka dari itu, kami imbau agar tempat hiburan umum yang masih melakukan aktivitas pada saat bulan suci Ramadan agar dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkapnya.
Agus Suryana berharap, agar semua pengelola tempat hiburan dan jenis usaha yang sudah ditetapkan untuk menutup sementara aktivitasnya selama Ramadan bisa mematuhi surat edaran ini, karena hal tersebut sebagai bentuk menghormati Bulan Suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan.
Sebagai informasi, Gemilang Tertib Ramadan ini merupakan suatu langkah menciptakan kententraman dan ketertiban umum pada masa bulan suci Ramadan khususnya terhadap aktivitas beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) secara rutin di wilayah Kabupaten Tangerang. (red/din)