BANTEN, LENSAMETRO.com— Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilehon ditangkap Satreskoba Polres Cilegon, lantaran diduga mengkonsumsi sabu dan tembakau gorila, Kamis (10/6/2021).
Kedua oknum ASN tersebut yakni SWD (41) dan DDI (59). Keduanya ditangkap bersama salah seorang buruh lepas SHD (35).
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon mengungkapkan, tiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda dan dua diantaranya yakni berstatus sebagai ASN.
Baca Juga ; Akui Anaknya Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Wakil Walikota Tangerang Bilang Begini
“SWD dan SHD ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DDI ditangkap di Perumahan PCI,” ungkap Shilton kepada wartawan.
Dari tangan para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu batang pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.
Kemudian satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.
Terancam Diberhentikan
Oknum ASN Kota Cilegon terancam diberhentikan jika terbukti bersalah.
Demikian ditegaskan Walikota Cilegon Helldy Agustian saat menggelar jumpa pers, Jumat (11/6/2021).
Didampingi Wakil Walikota, Sekda, Kepala BKPP dan Camat Cibeber, Helldy mengatakan, pihaknya sementara ini masih menunggu kabar dari pihak kepolisian.
“Jika terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, maka oknum tersebut akan diberhentikan sementara dari PNS (ASN, red),” ujar Helldy.
Terang menegaskan, Pemerintah Kota Cilegon tidak akan memberikan bantuan hukum untuk ke dua oknum PNS tersebut.
Sementara, Camat Cibeber Noviyogi selaku atasan dari oknum ASN tersebut mengatakan, dirinya menyerahkan semua kepada pihak kepolisian.
“Itu merupakan persoalan tanggung jawab pribadi bukan urusan pekerjaan,” tukasnya. (wan/joe)