PANDEGLANG; LENSAMETRO- Dana kampanye di Pilakda Kabupaten Pandeglang dibatasi. Demikian dikatakan Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i, Selasa (29/09/2020).
Suja’i mengungkapkan, batasan dana kampanye setiap kontestan yakni sebesar Rp21.001.672.000.
Batasan pengeluaran dana kampanye itu, terangnya diatur dalam Pasal 12 PKPU Nomor 12/2020 tentang Dana Kampanye. Angka itu sudah disepakati LO masing-masing paslon dalam rapat koordinasi.
“Batasan pengeluaran sifatnya mengikat. Jadi, pengeluaran operasional masing – masing paslon tidak boleh melebihi itu,” ujar Suja’i kepada wartawan.
Menurutnya, jika dana kampanye yang dipergunakan masing-masing calon melebihi angka Rp21 milliar, sisanya akan dikembalikan oleh negara.
Selain itu, kedua pasangan calon telah menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“LADK yang diterima KPU Pandeglang dari pasangan Irna-Tanto sebesar Rp5 juta dan Pasangan Thoni-Imat sebesar Rp1 juta,” jelasnya.
Ia menyebutkan, LADK sistemnya bertahap, mulai dari penyerahan laporan awal dana kampanye, penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Lanjutnya, dana kampanye bisa bersumber dari partai politik (Parpol) atau perseorangan yang tidak mengikat atau dari masing-masing calon itu sendiri.
Baca Juga ; Bawaslu Pandeglang Sikat Alat Peraga Kampanye
“Setelah proses LADK dilakukan masing-masing calon, lantas kedua calon akan menjalani proses berikutnya. Yakni LPPDK, LPSDK, serta Laporan Akhir Dana Kampanye.
“Sedangkan tidak dibenarkan, bila bersumber dari BUMN dan BUMD,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KPU akan menunjuk KAP (Kantor Angkutan Publik) untuk mengaudit laporan dana kampanye masing-masing Paslon. (Oq/joe)