
BUPATI Tangerang Maesyal Rasyid mengingatkan para kepala desa (kades) untuk menggunakan dana desa dengan transparan dan tertib administrasi. Bila tidak, Maesyal memastikan para kades bakal gelagapan saat berhadapan dengan pemeriksaan.
Pesan Maesyal itu disampaikan saat dia membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kabupaten Tangerang Tahun 2025, di GSG Puspemkab Tangerang, Rabu (10/12/2025).
Maesyal menegaskan, Dana Desa yang bersumber dari Pusat, Bantuan Keuangan dari Provinsi, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dari Kabupaten, secara tertib rutin disalurkan. Tapi di balik itu, ujar Maesyal, ada konsekuensi nyata, yaitu pengelolaan duit rakyat wajib transparan dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Bagi hasil pajak retribusi sebesar 10 persen sudah kita distribusikan secara kontinyu ke desa. Tapi semua anggaran, dari pusat, provinsi, sampai kabupaten, harus dijalankan tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Maesyal.
Pesan Maesyal itu menyiratkan teguran agar para kades sadar bahwa uang yang dikelola oleh pemerintahan desa bukan uang yang bebas dimakan. Melainkan duit rakyat yang setiap sen-nya harus dipertanggungjawabkan. Bila tidak, aparatur desa berpotensi diseret ke meja pemeriksaan.
Kegiatan Workshop itu pun jadi semacam early warning bagi para kades agar tertib administrasi. Diketahui sebelumya, 156 desa di Kabupaten Tangerang terancam tidak bisa mencairkan Dana Desa Tahap II Non-earmark lantaran keterlambatan melengkapi syarat administratif.
“Keputusan desa, keputusan kepala desa, berita acara musyawarah, sampai laporan pertanggungjawaban harus rapi. Itu yang dilihat pertama kali saat pemeriksaan,” ujarnya.
Workshop itu menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. Pemkab Tangerang seperti ingin menegaskan bahwa evaluasi terhadap pengelolaan uang desa bukan formalitas. Namun pertanyaannya: benarkah para kades siap dievaluasi? Berapa yang akan lolos verifikasi?