Beda Klaim Inspektorat-Setda Soal Rapat Konser di Bandung, Inspektur: Baru Tahu di Lokasi dan Untuk Hilangkan Stres

REDAKSI
25 Des 2025 16:53
2 menit membaca

POLEMIK rapat koordinasi (Rakor) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Semester II Pemkab Tangerang di Bandung memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Tangerang mengklaim baru mengetahui adanya konser band Repvblik di lokasi. Pernyataan ini berseberangan dengan keterangan panitia pelaksana.

Klaim Inspektorat itu disampaikan Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini, Rabu (24/12/2025) saat diwawancarai di kawasan Citra Raya—di tengah sorotan dan gelombang kritik publik terhadap Rakor di Hotel Holiday Inn, Bandung, Kamis–Sabtu (11–13/12/2025), yang ditutup dengan konser band ternama.

“Kami tahunya sudah di Bandung,” ujarnya.

Meksi mengaku baru mengetahui di lokasi, Tini menegaskan bahwa konser band asal Bogor itu merupakan hiburan penutup. Atau dihelat usai rangkaian evaluasi kinerja pemerintah daerah yang berlangsung selama dua malam rampung dilaksanakan.

“Kalau pun ada terakhir ya untuk menghilangkan stres,” kata Tini.

Klaim Tini yang menyebut baru mengetahui ada konser di lokasi kegiatan, kemudian memantik pertandingan wartawan. Kepada Tini, ditanyakan langkah yang pihaknya ambil setelah mengetahui Rakor di hotel bintang empat itu ditutup dengan konser.

“Kami kan kalau sudah begitu tidak bisa melarang, dibubarkan,” ujarnya.

Tini menganggap sorotan publik terlalu fokus pada hiburan di akhir kegiatan. Padahal, sebelum konser digelar, telah berlangsung rapat pengawasan, talkshow, evaluasi paparan kinerja, hingga malam penganugerahan penghargaan bagi OPD dan ASN.

Dia menambahkan, substansi Rakor malah tidak mendapat perhatian yang seimbang. Dia pun meminta publik untuk turut melihat hasil evaluasi kinerja Pemkab Tangerang selama setahun—tidak hanya menyoroti soal hiburan.

“Teman-teman hanya melihat di akhirnya saja. Padahal dua malam itu kita bekerja mengevaluasi. Tidak bisa begitu,” ucapnya.

Tini juga menepis isu yang menyebut Inspektorat sempat melarang konser. Dia menegaskan, Inspektorat tidak pernah melarang karena sejak awal tidak mengetahui secara detail adanya konser tersebut.

“Bukan melarang. Cuma informasinya mau ada hiburan,” katanya.

Namun klaim Inspektorat itu berseberangan dengan pernyataan Ketua Panitia Rakor Fahmi Faisuri. Fahmi—yang juga menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang—sebelumnya menyebut, Inspektorat ikut dalam rapat persiapan sejak awal kegiatan.

“Sepanjang yang saya tahu, Inspektorat itu ikut rapat persiapan. Dan saya nggak pernah mendengar itu,” kata Fahmi, Kamis (18/12/2025).

Perbedaan pernyataan antara Inspektorat dan Ketua Panitia ini melahirkan pertanyaan di ruang publik. Jika Inspektorat terlibat sejak awal, mengapa agenda konser baru diketahui di lokasi?

Sebaliknya, apabila memang benar Inspektorat tidak mengetahui, maka fungsi pengawasan yang diemban perlu dipertanyakan. Bagaiamana ceritanya Inspektorat tidak tahu?

Tak hanya itu, perbedaan pernyataan ini mengindikasikan ada komunikasi dan koordinasi yang tidak bagus di jajaran birokrat Pemkab Tangerang.