banner 970x250

Kasus Kematian Pasutri di Cipondoh: Motif KDRT dan Bunuh Diri Terungkap

Redaksi
2 Okt 2024 17:18
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tragis kematian pasangan suami istri lanjut usia (pasutri lansia) berinisial BK (70) dan RB (60), yang ditemukan tewas di dalam rumah mereka di Puri Metropolitan Blok G.3 18, RT 06 RW 08, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (2/10/2024), Kapolres Metro Tangerang Kota Zain mengungkapkan bahwa kasus tersebut diungkap dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini,” ujar Zain kepada media.

Zain menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik, kematian kedua korban disebabkan oleh kekerasan benda tajam, dengan dua pisau dapur yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, menambahkan bahwa RB ditemukan tergeletak di atas tempat tidur dengan luka terbuka yang parah akibat benda tajam, sedangkan BK ditemukan di kursi dengan luka di bagian perut.

“Ditemukan dua pisau di bawah kursi dekat jasad BK. Untuk RB terdapat 42 luka terbuka, sementara BK mengalami delapan luka terbuka di bagian perut,” jelas Irfan.

Yang menarik, tidak ditemukan tanda-tanda perusakan di pintu maupun jendela rumah, dan seluruh barang di dalam rumah tampak rapi tanpa ada kerusakan. Polisi juga menemukan sebuah buku tulis yang berisi surat wasiat, yang diyakini merupakan tulisan tangan BK. Hal ini diperkuat oleh keterangan tim kedokteran forensik dan ahli bahasa.

Ahli bahasa, Makyun Subuki, yang turut dilibatkan dalam penyelidikan ini, mengonfirmasi bahwa tulisan dalam surat wasiat tersebut benar milik BK.

Berdasarkan keterangan ahli dan saksi-saksi, Kapolres Zain menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BK terhadap istrinya RB.

“Motif dari kejadian ini adalah ketidakharmonisan rumah tangga. BK bunuh diri karena beban psikologis terkait masalah kesehatan dan finansial,” ungkap Zain.

BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang KDRT. Namun, proses hukum terhadap BK tidak dapat dilanjutkan karena pelaku telah meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana. [LM]