KEPALA DESA TOBAT, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang H. Endang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan musola. Melalui Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta, H. Endang Suherman menerangkan tindakan pembongkaran dilakukan karena akan membangun ulang tempat ibadah itu.
“Tidak ada pengrusakan, yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi mesjid seluas 2.300 meter persegi,” kata salah seorang kuasa hukum Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, Kamis (16/10/2025).
Diterangkan Joni, nantinya mesjid itu akan diberi nama Mesjid Agung At-Taubah. Lahan dan bangunan pun sudah diwakafkan ke Yayasan Mesjid Agung At-Taubah.
“Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat & kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Peletakan batu pertama pembangunan Mesjid Agung Attaubah yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan ulama kharismatik Abuya Tohlawi Romli atau Abah Entoh (23/7/2025)- (dok. Pemdes Tobat).
Joni menerangkan, dapat disebut unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP, bahwa pengrusakan apabila dengan sengaja melawan hukum merusak properti yang dirusak milik orang lain, kemudian dilakukan dengan tanpa hak. Sedangkan yang dilakukan Kepala Desa Tobat adalah pembongkaran bukan pengrusakan. Properti yang dibongkar pun adalah berada di tanah milik aset Pemerintah Desa Tobat.
Pernyataan Joni yang menyebut lahan sudah sah milik Pemerintah Desa Tobat berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024. Serta berdasarkan Putusan Perdamaian (Acte van Dading) di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tanggal 21 Juni 2022.
“Pak Kades ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan penataan. Sesuai putusan hukum, lahan ini sudah sah kalau tanah yang berada di Bekas Terminal Sentiong Balaraja merupakan milik aset Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni.
Dia menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Kades Tobat juga bukan atas intensi pribadi. Melainkan dalam kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa demi kepentingan Masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya. Terlebih, rencana penataan dan pembangunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024.
“Sehingga apa yang dilakukan Kepala Desa memiliki dasar hukum yang jelas dan berdasarkan asas musyawarah, mengingat RKPDes dibuat dan disahkan melalui musyawarah desa,” tuturnya.
Salah seorang kuasa hukum Pemdes Tobat, Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, saat menjelaskan layout pembangunan Mesjid Attaubah, Kamis (16/10/2025).
Terkait adanya yang melaporkan Kades Tobat ke Polda Banten dengan Nomor LP Polda Banten No: LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, Tanggal 03 September 2025, Joni mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hormati proses hukum, klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.
Di Polda, kata Joni, Kades Tobat ditanya mengenai ada atau tidaknya pemberitahuan sebelum dilakukan pembongkaran. Kata Joni, sejak pertengahan Juni 2024, Pemerintahan Desa Tobat sudah menyampaikan pemberitahuan pengosongan kepada Pihak-pihak Pedagang Kaki Lima serta kepada Pihak Pengurus DKM Mushola yang berada dilokasi tanah Pemerintah Desa Tobat pada awal Juli 2025. Pembongkaran atau pengosongan pun, dilaksanakan setelah melalui proses musyawarah.
“Kami tetap membuka diri untuk berdialog, berdamai. Asalkan dilakukan dengan itikad baik,” tuturnya.
Pernyataan senada disampaikan Karjan, SH, pengacara Kades Tobat lainnya. Kata dia, peristiwa pembongkaran bahkan sudah dimediasi Bupati Tangerang. Permintaan maaf pun, kata Karjan, sudah diterima.
“Tapi mengapa dilapor? Makanya kami klarifikasi agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,” kata Karjan.
Karjan pun meminta agar semua pihak menghormati langkah Kepala Desa Tobat. Sebab, yang dilakukan Kades Tobat dalam kapasitas jabatan. Sehingga mestinya, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kalau pun tidak terima dengan kebijakan, langkah hukumnya adalah gugatan di PTUN.
“Hubungan Pak Kepala Desa dengan warga juga baik-baik saja, harmonis, rukun,” tandasnya.
Selain Joni dan Karjan, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office, Jakarta, adalah Kristin Julita Prieny, SH, CTL, C.Me, Imam Setiadi, SH, Jericho Mandahari, SH, CBLC, C.M., CTL, dan Reza Nicholas Simangunsong, SH, C.Med.