Polresta Tangerang Lumpuhkan Pengedar Sabu Bersenpi

TANGERANG; LENSAMETRO — Satnarkoba Polres Kota Tangerang menggrebek sebuah rumah kontrakan di Gang Macan Kampung Ledug, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari dalam penggrebekan itu, polisi meringkus 2 laki-laki yang berinisial SD (22) dan P (29).

SD dan P terpaksa ditembak polisi di bagian kaki lantaran keduanya mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api jenis revolver.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menerangkan, keberadaan kedua tersangka terendus berdasarkan hasil pengembangan. Saat melakukan penggrebekan, kata Sabilul, seperti biasa anggota melakukan penggeledahan tempat dan badan.

Namun, lanjut Sabilul, saat anggota akan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, tiba-tiba kedua tersangka mengeluarkan senjata api yang disimpan di pinggang masing-masing tersangka.

“Dengan cepat, kami kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dan menembak kaki kedua tersangka,” kata Sabilul, Kamis (18/7/19).

Usai melumpuhkan kedua tersangka, Sabilul berujar, anggota segera mengamankan dua pucuk senjata api yang dipegang masing-masing tersangka dan melanjutkan penggeledahan. Kata Sabilul, senjata api yang digunakan para tersangka diakui didapatkan dari seseorang di wilayah Sumatera.

“Di dalam kontrakan itu, kami menemukan 1 buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat timah rokok yg berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram,” terangnya.

Menurut Sabilul, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan guna mengungkap pemasok sabu kepada keduanya. Terkait kepemilikan senjata api ilegal, kata Sabilul, kedua tersangka juga akan menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim.

“Karena kami juga menduga, 2 pucuk senpi itu juga digunakan tersangka untuk kejahatan lain,” tandasnya.(wra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *