Asyik Pesta Ganja, 5 Pemuda Pandeglang Diciduk Polisi

PANDEGLANG, LENSAMETRO- Sebanyak 5 orang pemuda di  Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten diciduk polisi. Ditangan mereka didapat satu bungkus ganja seberat 6,34 gram.

Lima pemuda yang diciduk polisi yakni YD (25), AAT (35), MM (21), J (29) dan MYP (18). Para tersangka ini digerebek polisi saat tengah berpesta ganja di rumah tersangka YD pada Sabtu (9/1/2021).

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebungkus paket ganja tersebut di saku celana tersangka YD,” ungkap AKBP Hamam Wahyudi Kapolres Pandeglang kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).

Terang Kapolres, saat dilakukan introgasi, pera tersanga mengaku mendapat paket ganja seseorang berinisial JS. kemudia dilakukan pengembangkan kasus ini untuk memburu penyuplai barang haram tersebut.

BACA JUGA : Remaja di Pandeglang Gagahi Pacarnya di Bengkel, Dilakuin 2 Kali Disebelah Temannya

“Pengakuan mereka, ganja didapat dari hasil urunan. Kasus ini masih pendalaman untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Selain menangkap lima pemuda, Polres Pandeglang juga menangkap dua pengguna narkoba jenis ganja lainnya berinsial BAN (21) dan JS (21). “Diamankan di lokasi berbeda yaitu di Labuan dan Carita. Barang bukti didapat dari dua tersangka 4,41 gram narkoba jenis ganja,” tukas  Kapolres.

Dua tersangka lain juga berhasil ditangkap polisi dengan kasus penyalahgunaan obat terlarang. Keduanya yakni berinsial MGK (24) dan AJW (25) atas kepemilikan obat tramadol dan hexymer sebanyak 668 pil siap edar.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

“Jadi awal tahun ini, anggota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang. Total ada  9 tersangka,” pungkas Kapolres. (rif/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *