ASN Diperbolehkan Cuti Kalau Penuhi Syarat Ini

BANTEN; LENSAMETRO- Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan bekerja setengah hari yakni mulai pukul 06.00 Wib – 12.30 Wib.

Wahidin Halim (WH) mengatakan, penetapan jam kerja ASN menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2020 tanggal 20 April 2020, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau megiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar pun telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/899-BKD/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

“Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/04/2020).

Terkait pembatasan aturan cuti, Sekda menjelaskan bahwa ASN agar tidak mengajukan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan pejabat yang mendapat delegasi wewenang dalam persetujuan cuti agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN tersebut.

“Terkecuali, PNS yang mengajukan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting,” ucapnya.

Sedangkan karena alasan penting tersebut yakni harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan sesuai dengan edaran surat tersebut.

“Cuti karena alasan pentingpun diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” tegas Sekda. (dra/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *