Andra Soni Pimpin Koordinasi Persiapan TPA Jatiwaringin Jadi Pusat Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Tangerang Raya

Redaksi Lensametro
5 Nov 2025 22:59
3 menit membaca

TANGSEL (Lensametro.com) – Pemerintah Provinsi Banten mempercepat langkah mewujudkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy di wilayah Tangerang Raya. TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai lokasi utama program strategis tersebut yang akan dikerjakan bersama pemerintah daerah aglomerasi Tangerang Raya.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Tangerang Raya. “Perlu diskusi agar yang di Jatiwaringin merupakan kerja bersama kita. Waste to energy bukan sekadar keinginan tapi kebutuhan,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kantor Kerja Gubernur Banten, BLKI Provinsi Banten, Jl. Kencana I No. 20, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/11/2025).

Andra menyampaikan bahwa ia telah meninjau langsung lokasi TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Lahan yang disiapkan untuk proyek ini seluas lima hingga tujuh hektare, dengan kebutuhan sarana pendukung berupa air, angkutan, dan akses jalan. “Saat ini sedang dilakukan pematangan lahan,” ucapnya.

Ia mengajak seluruh pemerintah daerah di Tangerang Raya untuk bergerak cepat dalam menyusun langkah konkret, agar pada Desember 2025 pembangunan fasilitas pengolahan sampah oleh Danantara dapat dimulai.

Menurutnya, dengan volume sampah yang mencapai lebih dari 5.000 ton per hari, wilayah Tangerang Raya sangat layak untuk dikembangkan sebagai pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik. “Dinas lingkungan hidup di wilayah (Tangerang Raya) tersebut untuk segera menyusun rancangan atau konsep perjanjian kerja sama program PSEL,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan TPA Jatiwaringin sebagai lokasi PSEL untuk wilayah aglomerasi Tangerang Raya. Pemkab Tangerang telah menyiapkan lahan seluas lima hingga tujuh hektare yang akan dimanfaatkan oleh tiga daerah otonom.

“PDAM Kabupaten Tangerang sudah memasang instalasi air untuk pengolahan sampah, termasuk air bersih untuk masyarakat sekitar,” jelasnya. Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah merumuskan kebutuhan sarana angkutan dan menilai perlu ada pelebaran jalan menuju lokasi TPA. “Perlu pelebaran jalan untuk akses masuk dan menuju TPA,” ucapnya.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyatakan bahwa pihaknya akan membawa rencana kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi ke DPRD untuk dijadikan peraturan daerah. Menurutnya, kerja sama ini bersifat jangka panjang dan membutuhkan dasar hukum yang kuat. Ia menambahkan, Pemkot Tangsel juga telah lebih dulu menjalin kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah.

Senada dengan itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan bahwa Kota Tangerang kini menghadapi kondisi darurat sampah sehingga kehadiran fasilitas pengolahan sampah menjadi energi sangat dinantikan. “Mengingat Kota Tangerang kini menghadapi kondisi darurat sampah,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Adipura dan Waste to Energy Kementerian Lingkungan Hidup, Arief Sumargi, menyampaikan bahwa kementerian sangat mendukung percepatan pelaksanaan PSEL di wilayah Tangerang Raya. Ia menilai, pembenahan sistem pengelolaan sampah di TPA akan berkontribusi signifikan terhadap pengurangan hujan mikroplastik yang menjadi isu lingkungan global.

“Semoga proses pengolahan sampah menjadi energi listrik di wilayah Tangerang bisa dipercepat,” ucapnya. [LM]