Anak TKW di Pandeglang ‘Digagahi’ 8 Kali oleh Pamannya Sendiri

PANDEGLANG; LENSAMETRO – Kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Pelecehan seksual ini terjadi kepada Bunga (Nama Samaran) anak salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berumur 12 tahun.

Bunga mengaku telah ‘digagahi’ pamannya sendiri yang berinisial NN (46) sebanyak 8 kali.

Aksi bejat NN terhadap keponakannya itu diketahui, saat Bunga menceritakan tindakan pamannya kepada ibunya yang bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita membenarkan peristiwa tersebut dan telah menangkap tersangka NN.

“Awal mula kasus ini terungkap saat korban menceritakan ke ibu kandungnya melalui telpon seluler. Nah ibu korban langsung menelpon Kaka kandungnya yang ada di Pandeglang,” ungkap AKP DP Ambarita kepada wartawan, Selasa (28/01/2020).

Selama Ibu kandung korban bekerja di luar negeri, korban tinggal bersama nenek dan kakeknya juga bersama tersangka serta  istrinya di wilayah Kecamatan Majasari.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. (jir/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *