Diduga Lecehkan Siswi, Guru PPPK di SMA Negeri di Sepatan Timur Dinonaktifkan

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
16 Okt 2026 19:21
3 menit membaca

RATUSAN siswa di salah satu SMA negeri di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar aksi demonstrasi dan mogok belajar pada Jumat (16/10/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi yang diduga melibatkan seorang guru di sekolah mereka.

Dalam aksi yang berlangsung di depan sekolah itu, para siswa membentangkan spanduk berisi tuntutan serta menyampaikan aspirasi melalui orasi. Mereka meminta pihak sekolah mengambil tindakan tegas terhadap guru yang dilaporkan, termasuk mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan.

Sejumlah orang tua siswa juga hadir dalam aksi tersebut. Mereka turut menyuarakan keprihatinan dan mendukung tuntutan agar dugaan pelecehan itu ditindaklanjuti.

Koordinator aksi, Catur Winata, mengungkapkan dugaan pelecehan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019. Namun, kasus itu baru mencuat setelah sejumlah siswa berani menceritakan pengalaman yang mereka alami.

“Ini sebenarnya kejadiannya berlangsung sejak 2019, tapi baru terungkap karena baru siswa yang sekarang yang berani angkat bicara,” ujar Catur kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Menurut Catur, dugaan pelecehan yang dilaporkan memiliki bentuk beragam, mulai dari perkataan yang dianggap tidak pantas hingga tindakan yang melibatkan kontak fisik.

Ia menyebut siswa yang diduga menjadi korban berasal dari kelas X, XI, dan XII. Dugaan peristiwa tersebut, lanjutnya, terjadi ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.

“Korban itu ada yang kelas 10, 11, dan 12. Kejadiannya saat jam-jam belajar,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah, Romli, membenarkan bahwa guru yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Romli mengatakan, pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari kegiatan belajar mengajar terhadap guru tersebut. Kebijakan itu diambil setelah sekolah menerima informasi mengenai dugaan pelecehan yang mencuat pada pekan sebelumnya.

“Sejak ada pertama kali berita itu pada pekan lalu, kami langsung memanggil guru tersebut dan satu siswa yang merasa dilecehkan secara verbal. Setelah itu langsung kami berikan sanksi pemberhentian sementara,” kata Romli.

Ia menjelaskan, keputusan terkait status guru tersebut selanjutnya masih menunggu proses penanganan dan keputusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Provinsi Banten.

Mengenai dugaan pelecehan itu, Romli menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, persoalan bermula ketika guru tersebut menegur seorang siswa atas tindakan yang dinilai tidak semestinya dilakukan.

Menurut Romli, terdapat perkataan guru yang dianggap kurang pantas oleh siswa. Namun, ia menilai persoalan tersebut sebagai kesalahpahaman. Ia juga tidak menguraikan secara terperinci kejadian yang dimaksud dengan alasan menjaga identitas dan privasi siswa.

“Jadi anak itu melakukan kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan, tapi saya tidak bisa mengungkapkan secara jelas karena melindungi anak itu sendiri. Jadi ada bahasa guru yang menurut murid itu kurang pas. Hanya salah paham aja sebetulnya,” jelasnya.

Meski demikian, Romli mengingatkan para guru agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan siswa dan menjaga perilaku selama menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

“Kita selaku pendidik agar bisa mendidik diri kita sendiri sebelum mendidik anak-anak kita,” ujarnya.