
JAKARTA-, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mewajibkan kepala desa (kades) dan seluruh perangkat desa untuk melaksanakan tes urine. Hal yang sama juga berlaku bagi anggota badan pemusyawaratan desa (BPD).
Ketentuan itu diberlakukan untuk memastikan kades, perangkat desa, dan anggota BPD bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkoba. Adapun ketentuan itu akan mulai diberlakukan tahun depan.
“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” kata Yandri saat menghadiri kampanye “Ayo Masyarakat Bergerak Menuju Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Desa Tambakbaya, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Antara.
Tidak hanya itu, Yandri juga mengatakan akan mewajibkan setiap desa membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antinarkoba. Langka itu, lanjut Politikus PAN ini, sebagai upaya serius menghalau peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Maka salah satu pintu terbang yang bisa kita selamatkan adalah kita stop semua sumber-sumber pergerakan Narkoba. Pak Kepala BNN saya ingin bertindak juga, setiap desa nanti ada satgas anti narkoba,” kata, dikutip dari CNN.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menegaskan bakal menindak peredaran narkoba hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Dia pun mewanti-wanti kades dan perangkat desa hingga ketua RT dan RW untuk menjauhi dan terlibat aktif memerangi narkoba.
“Kita bayangkan kalau ternyata kepala desa kita ada menggunakan narkoba, bagaimana impact-nya terhadap pembangunan di desa,” ujar Marthinus, dikutip dari laman CNN yang sama.