PERUMDAM TKR Konsisten Tunaikan Kewajiban Pajak Air, DPRD Banten Angkat Jempol dan Beri Apresiasi

Redaksi | Atma
4 Jul 2025 09:11
3 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi topik utama dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Banten ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang, Rabu (2/7/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Tirta, Kantor Pusat PERUMDAM TKR, dan disambut hangat oleh jajaran direksi.

Rombongan Komisi III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Iwan Rahayu, serta diikuti oleh Wakil Ketua, Sekretaris, dan sejumlah anggota lainnya. Mereka disambut oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar, bersama para direktur bidang dan staf perusahaan.

Pertemuan tersebut difokuskan pada dialog pengelolaan PAP yang menjadi kewajiban setiap pemanfaat air permukaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, PAP dibayarkan oleh PERUMDAM TKR kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD, dengan dasar pengenaan berupa Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

Sofyan Sapar dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kepatuhan membayar pajak, termasuk PAP, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus dukungan nyata terhadap pendapatan daerah.

“Air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilayani oleh negara. Oleh karena itu, BUMD air minum tidak hanya memiliki tanggung jawab bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menyediakan akses air bersih yang adil dan terjangkau,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa PERUMDAM TKR selalu patuh terhadap aturan yang berlaku. Dalam hal pengelolaan, perusahaan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk sektor air minum. Sofyan berharap regulasi ini dapat segera diturunkan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) agar implementasinya di daerah makin optimal.

Komisi III DPRD Provinsi Banten mengapresiasi kepatuhan dan kinerja PERUMDAM TKR yang dinilai sangat baik dalam pengelolaan pelayanan air minum.

PERUMDAM TKR Konsisten Tunaikan Kewajiban Pajak Air, DPRD Banten Angkat Jempol dan Beri Apresiasi

Mereka juga menyoroti potensi besar Kabupaten Tangerang dalam kontribusi Pajak Air Permukaan. Oleh karena itu, diperlukan data yang lengkap, inventarisasi yang akurat, dan pemetaan masalah guna memaksimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor ini.

Senada dengan pernyataan Sofyan, Ketua Komisi III, Iwan Rahayu, menambahkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) juga menjadi landasan penting dalam pengelolaan air oleh BUMD.

Menurutnya, PERUMDAM TKR memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih dengan dukungan regulasi yang ada.

Dalam kesempatan itu, Sofyan juga menyampaikan harapannya agar DPRD Provinsi Banten dapat mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Hal ini penting untuk kelancaran penyelenggaraan SPAM dan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya air serta menghindari dampak lingkungan yang merugikan.

“Kami berharap PERUMDA Air Minum dapat didukung penuh dan diperhatikan lebih oleh Provinsi dan kita perlu melestarikan Sungai Cisadane dari hulu ke hilir, sebagai sumber air baku utama di Banten,” imbuhnya. (SSP)