CILEGON (Lensametro.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan dalam proyek strategis pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Kawasan Krakatau Steel, Kota Cilegon.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025 di Aula Ditreskrimum Polda Banten. Hadir dalam kesempatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kasubdit I Kamneg Kompol Endang Sugiarto.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa tersangka berinisial ASH (33), yang merupakan anggota Forum Pengusaha Samangraya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 20 Juni 2025.
“Berdasarkan laporan polisi LP/A/33/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, kami menetapkan ASH sebagai tersangka karena melakukan pemerasan dan atau memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan terhadap pihak kontraktor proyek,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.
Kejadian bermula pada 10 Maret 2025, saat tersangka mendatangi proyek pembangunan CAA-1 yang dikerjakan oleh PT Total Bangun Persada. Di hadapan perwakilan perusahaan dan kontraktor, tersangka menyampaikan ancaman untuk menghentikan proyek apabila tidak ada kerja sama dengan pengusaha lokal yang tergabung dalam Forum Pengusaha Samangraya.
“Ucapan ancaman yang dilontarkan tersangka saat itu adalah, ‘Sebelum ada komitmen dengan lingkungan dalam arti pengusaha Samangraya, hentikan kegiatan total. Saya tunggu itikad baik dari pimpinan kalian’,” jelas Dirreskrimum.
Akibat ancaman tersebut, proyek sempat terhenti sementara. Tak lama berselang, pihak kontraktor akhirnya memberikan pekerjaan berupa pemasangan pagar sementara kepada forum yang diwakili tersangka.
“Modus pelaku adalah memanfaatkan tekanan dan ancaman untuk memperoleh keuntungan berupa proyek pekerjaan. Ini jelas melanggar hukum,” tegas Kombes Pol Dian.
Atas perbuatannya, ASH dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat 1 butir (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kombes Pol Dian menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk intimidasi dan pemaksaan yang menghambat iklim investasi di wilayah hukum Banten.
“Kami pastikan bahwa investasi yang masuk ke Banten harus berjalan aman dan kondusif, tanpa tekanan dari pihak manapun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga iklim pembangunan yang transparan dan kondusif.
” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Jika ada pihak yang mencoba melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, segera laporkan. Kami pastikan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kabidhumas Polda Banten. [LM]