Dalam Sepekan, Polres Metro Tangerang Bekuk 6 Tersangka Kasus Narkotika

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
18 Jun 2025 19:20
Hukrim 0
1 menit membaca

Tangerang-, Dalam sepekan, jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap 6 orang tersangka kasus narkotika. Enam orang itu dibekuk dalam operasi bertajuk Nila Jaya 2025 yang digelar sejak tanggal 16 Juni 2025. Kegiatan operasi Nila Jaya adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho merinci, keenam tersangka itu merupakan hasil tangkapan Polsek Benda, dua tersangka; Polsek Neglasari, satu tersangka; Polsek Ciledug, dua tersangka; dan Polsek Sepatan, satu tersangka.

“Di Polsek Benda, petugas mengamankan dua tersangka berinisial yakni AR (34) dan MP (36). Dengan barang bukti sabu dalam 11 bungkus plastik klip bening seberat 6,35 gram siap diedarkan,” kata Prapto, Rabu (18/6/2025).

Lalu Polsek Neglasari dengan tersangka berinisial N alias Jack (42), dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,83 gram.

“Di Polsek Ciledug, petugas mengamankan tersangka berinisial AW alias Bowo (23) dan SNZ (23). Keduanya ditangkap untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Barang bukti tembakau sintetis seberat brutto 30,01 gram. Kemudian dari Polsek Sepatan, satu tersangka berinisial ZF (29) merupakan pengedar obat keras jenis tramadol sebanyak 85.000 butir dan hexymer sejumlah 28.000 butir disita sebagai barang bukti,” pungkas Prapto.