SERANG (Lensametro.com) – Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap kasus pemalsuan dokumen tanah yang menyeret seorang tersangka berinisial CC (49). Tersangka diduga melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah seluas 87.100 meter persegi di Kabupaten Tangerang, dengan menggunakan akta jual beli palsu.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/5). Kegiatan dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi.
AKBP Meryadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Februari 2023 di Kantor Notaris dan PPAT Sukamto, S.H., M.Kn. di Jl. Taman Kutabumi Blok C.21/23, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, serta di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.
“Modus operandi tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama Sumita Chandra ke atas nama CC, padahal dia mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor: 3/Pbt/BPN.36/III/2023 Tanggal 3 Maret 2023 karena diterbitkan berdasarkan AJB palsu (sidik jari penjual/The Pit Nio dipalsukan) yang dibuktikan dengan adanya Putusan Pidana Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993,” ungkap Meryadi.
Lebih lanjut, CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang menyatakan bahwa dirinya telah menguasai tanah tersebut, padahal kenyataannya, ia sama sekali tidak pernah menguasainya.
Kombes Pol Dian Setyawan menuturkan kronologi lebih rinci. Menurutnya, almarhum The Pit Nio adalah pemilik sah SHM No. 5/Lemo atas tanah di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pada 12 Maret 1982, terjadi transaksi jual beli antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja berdasarkan AJB No. 202/12/I/1982.
Namun, Chairil Widjaja memperoleh SHM tersebut dari Paul Chandra yang sebelumnya telah memalsukan sidik jari The Pit Nio dalam AJB tersebut. “Perbuatan pemalsuan itu telah dibuktikan melalui Putusan Pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG. Terdakwa Paul Chandra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan,” ujar Dian.
Buntut dari pemalsuan itu, akta jual beli lanjutan No. 38 tanggal 9 Februari 1988 antara Chairil Widjaja (penjual) dan Sumita Chandra (pembeli) menjadi tidak sah karena Chairil tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut.
Pada 19 Juni 2014, ahli waris The Pit Nio melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra ke Polda Metro Jaya. Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah fakta hukum penting:
Surat Keterangan Kecamatan Teluknaga No. 590/06-Kec.Tlg menyatakan AJB No. 202 tanggal 12 Maret 1982 diduga palsu karena tidak tercatat di register PPAT Teluknaga. Yang tercatat adalah AJB No. 202 tanggal 16 Maret 1982 antara Mungil dan Oey Bin Kiok.
BAP Perbandingan Sidik Jari Ny. The Pit Nio tertanggal 5 September 2014 menunjukkan bahwa sidik jari pada Surat Kuasa No. 18 tanggal 3 Juni 1982 tidak identik dengan sidik jari asli The Pit Nio.
Pada 26 Desember 2014, Sumita Chandra ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 16 April 2015, Sumita Chandra masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumita Chandra diketahui melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015 berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tertanggal 26 November 2015.
Meskipun begitu, Dian menyebut bahwa ahli waris Sumita Chandra masih menyimpan dan menguasai tanpa hak SHM No. 5/Lemo. “Mereka bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah, padahal telah ada putusan pengadilan yang membuktikan bahwa dasar akta jual beli mereka adalah palsu,” katanya.
Pada 8 dan 17 November 2021, kuasa hukum ahli waris The Pit Nio, yakni PT Mandiri Bangun Makmur, telah melayangkan somasi kepada CC dan pihak lain untuk mengembalikan SHM tersebut. Tetapi tidak ada itikad baik dari pihak CC. Alhasil, pada 28 Desember 2021, mereka melaporkan CC dan Chairil Widjaja ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sayangnya, laporan tersebut dicabut secara sukarela pada 27 Maret 2023 karena pada Februari 2023 diketahui bahwa CC kembali mengajukan balik nama SHM ke nama para ahli waris Sumita Chandra melalui Notaris Sukamto.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
Formulir lampiran 13 permohonan balik nama
Formulir surat kuasa
Formulir surat pernyataan penguasaan tanah
“Peran tersangka CC adalah mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra, lalu melakukan balik nama ke atas nama dirinya sendiri dengan motif untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Dian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Saat ini, Polda Banten telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke kejaksaan, dan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian. [LM]