37 Napi di Rutan Jambe Tangerang Dapat Remisi di Hari Natal

Redaksi
26 Des 2020 00:01
1 menit membaca

TANGERANG, LENSAMETRO— Hari Raya Natal (Christmas Day) tahun 2020 membawa kabar gembira untuk berkah 37 narapidana beragama kristiani di Rutan Klas 1 Tangerang.

Pasalnya, 37 warga binaan di Rutan yang terletak di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang tersebut diberi remisi tepat di hari perayaan Natal.

Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang Fonika Afandi mengatakan, data penghuni aktif pada SDP Rutan Kelas I Tangerang yang beragama Nasrani diketahui berjumlah 60 orang.

“Dari 60 orang, ada 37 napi yang mendapat remisi,” ungkap Fonika kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Fonika menuturkan, remisi yang diberikann kepada napi mulai 15 hari sampai 1bulan.

BACA JUGA ; 664 Napi di Rutan Klas I Tangerang Diganjar Remisi, Dominasi Kasus Pencurian dan Narkoba

“Untuk remisi kali ini, tidak ada napi yang bebas bersyarat,” tandasnya.

Fonika menjelaskan, para narapidana tersebut mendapat potongan masa tahanan setelah menjalani penahanan selama enam bulan masa pidana.

“Setelah enam bulan pertama, mereka mendapat masa pengurangan masa pidana satu bulan dan selanjutnya dengan angka berkelipatan,” tukasnya. (stu/joe)