Wartawan Tulang Punggung Informasi di Tengah Pandemi, Mana Perhatian Pemda?

TANGERANG; LENSAMETRO- Wartawan adalah tulang punggung informasi di tengah pandemi virus korona atau covid-19. Sehingga sudah selayaknya keselamatan wartawan diperhatikan pemerintah.

“Keselamatan wartawan juga harus menjadi prioritas. Idealnya ada perhatian dari pemangku kebijakan dalam hal pemerintah daerah,” ujar Sangki Wahyudin, Ketua Persatan Wartahan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin, Selasa (14/04/2020).

Menurut Sangki, wartawan merupakan salah satu komponen yang rentan terhadap virus corona, karena berada di baris paling depan memberikan informasi kepada masyarakat.

Dewan Pers dan PWI Pusat kata Sangki, sudah memberikan imbauan kepada rekan-rekan wartawan agar menjaga jarak aman di lokasi peliputan seperti di rumah sakit tempat perawatan pasien virus corona.

“Selama terjadi pandemi virus corona ini, para awak media juga diimbau untuk melakukan komunikasi dengan narasumber melalui telpon dan sebagainya agar tidak terjadi tatap muka langsung,” katanya.

Terang Sangki, pemberlakukan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Khususnya di Kabupaten Tangerang juga akan berdampak pada ekonomi wartawan dan perusahan pers.

“Sebagai manusia biasa, wartawan ini juga adalah pekerja yang membutuhkan penghidupan dan memiliki keluarga, yang juga rentan terdampak virus korona, ditambah lagi dengan penerapan PSBB sudahp wartawannya pun kena imbasnya,” ungkap Sangki.

Sangki berharap, melalui Dinas terkait dalam hal ini adalah Dinas Komikasi dan Informatika (Diskominfo) yang merupakan mitra kerja dari teman-teman media, bisa membantu memberikan solusi kepada teman-teman wartawan khususnya yang bertugas meliput di Kabupaten Tangerang.

“Ya, seharusnya Pemda peka dan tanggap terhadap rekan-rekan pers yang selama ini sudah membantu menyebarkan berita dan program pemerintah kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang berlaku Sabtu, 18 April 2020. (joe)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *