Tindaklanjuti Protes Massa, Polres Metro Tangerang Kota Bangun 8 Pos Pantau 24 Jam Awasi Truk Tanah

Redaksi
10 Nov 2024 20:21
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) – Polres Metro Tangerang Kota, bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait, membentuk tim gabungan serta mendirikan pos pantau untuk mengawasi jam operasional truk tanah di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas insiden kecelakaan lalu lintas yang berujung pada kerusuhan di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/11/2024) lalu, di mana massa melakukan aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan terhadap suku cadang truk tanah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyampaikan bahwa delapan pos pantau telah dibangun untuk memperketat pengawasan dan penegakan aturan jam operasional truk tanah yang melintas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).

Pos pantau gabungan ini tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, antara lain di Rawa Bokor Kecamatan Benda, Kebon Nanas Kecamatan Tangerang, Buaran Indah Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan, dan Bojong Renged Kecamatan Teluknaga.

Setiap pos pantau dipimpin oleh seorang perwira pengendali dan melibatkan enam personel dari Polres Metro Tangerang Kota, ditambah anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. “Semua personel bekerja selama 24 jam dengan sistem dua shift,” ungkap Zain.

Sejak pos pantau diaktifkan pada Sabtu (9/11/2024), tim gabungan telah menindak tegas 13 unit truk dengan sanksi tilang serta mengarahkan sembilan truk untuk putar balik. “Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang, dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.

Kapolres berharap penegakan Perbup dan Perwal ini dapat efektif menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran jam operasional truk tanah. “Kami berharap seluruh pihak mematuhi perbup dan perwal yang ada. Polri dan tim gabungan akan terus mengawal agar angka kecelakaan menurun dan masyarakat merasa nyaman,” pungkas Zain. [LM]