KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025. Aksi ini dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan dalam sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
“Ya benar, kami melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem pencairan APBDes,” terang Doni saat ditemui wartawan.
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang dan dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara ini. Dokumen tersebut ditemukan di ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di kantor DPMPD. Penyidik kini tengah melakukan analisis lebih lanjut terhadap barang bukti yang disita untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Doni menambahkan bahwa dugaan penyimpangan ini terkait dengan pelanggaran dalam pencairan APBDes tahun 2024 yang melibatkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang dan dokumen yang telah disita. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Pihak kejaksaan juga mengingatkan bahwa korupsi akan terus diberantas tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. [LM]