TANGERANG, LENSAMETRO- Penyusutan luas situ Kelapadua ternyata diam-diam menjadi perhatian tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Proses penyelidikan kasus Situ Kepaladua yang barada di Kabupaten Tangerang bagian tengah ini sudah dimulai sejak pekan kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengungkapkan, kedatangan tim penyidik hanya sebatas mengecek kondisi terkini situ Kelapadua.
BACA JUGA ;Kejari Endus Dugaan Kejahatan Sistematis Bermain Dalam Penyusutan Situ Kelapadua
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan pengecekan secara langsung sebelum memastikan pihak yang akan dipanggil.
“Hanya sebatas tinjauan lapangan secara langsung. Kita membutuhkan kondisi terkini situ sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Nana Lukmana kepada wartawan, Rabu (10/03/2021).
Nana mengungkapkan, pengumpulan dokumen dan keterangan untuk memastikan adanya penyusutan luasan situ. Termasuk memastikan adanya kongkalikong antar oknum dalam pengambilan tanah negara.
“Kita baru sebatas meninjau situ secara langsung. Belum menentukan siapa yang harus dipanggil dan sebagainya. Baru sebatas tinjauan kondisi situ terkini,” tukasnya.
Menurut keterangan Jaro Kelapadya Rusdiana situ Kelapadua mengalami penyusutan sejak aset dicatatkan milik negara dari penjajahan kolonial Belanda.
“Luas awalnya 48 hektare pada pasca kemerdekaan sekira 1945. Lalu, pada 1989 saat dijabat Kepala Desa (Kades) Kelapadua Husen luas situ berkurang satu hektare,” ujar pria yang biasa disapa Buyung ini.
BACA JUGA ;Situ Kelapadua Susut 20 Hektare, Pengamat Minta KPK Turun ke Tangerang
“Jadi dari kades Sahri ke Husen itu luas situ pada 1989 sekira 47 hektare. Ketika Haji Sada memimpin jadi kades luas situ diukur terakhir jadi 35 hektare,” imbuhnya.
Lanjut Buyung, ketika Haji Memed jadi kades, luas situ berkurang drastis. Sekarang hanya tinggal 21 hektare hasil pengukuran terbaru.
Buyung mengatakan, penyusutan secara drastis luasan situ terjadi sekira 2013 saat Kelapadua masih berbentuk pemerintahan desa.
Ia mengungkapkan, diduga adanya kongkalingkong antara oknum pejabat desa, kantor pertanahan dengan pengusaha.
BACA JUGA ;Ternyata, Lahan Situ Kelapadua Yang Menyusut Itu Tercatat Sebagai Aset Pemprov Banten
“Situ itu milik negara. Dibangun untuk kepentingan masyarakat luas. Bukan kepentingan pribadi. Saat belum menjabat jaro, saya dipercaya oleh kades untuk mengurusi urusan yang berkatian di Kelapa Dua. Karena itu saya tahu detail alur sejarah situ,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan dengan kehilangan aset luasan situ sekira 27 hektare.
Apabila diuangkan kerugian diestimasi mencapai Rp1,89 triliun dengan harga tanah Rp7 juta per meter persegi.
“Memang saya duga juga kerugian negara itu triliunan. Kalau mengukur dari harga termurah tanah di sini. Situ juga selain susut luasnya juga mengalami pendangkalan sekarang tinggal 1,5 meter sampai 2 meter,” tandasnya.
BACA JUGA ;Luas Lahan Situ Kelapadua Tangerang Menyusut 20 Hektare
Perlu diketahui, penyusutnya luas Situ Kelapadua juga telah dibenarkan oleh Kepala Binamarga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tangerang. (ris/joe)