KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Setelah dikuasai masyarakat selama sekitar satu dekade, aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang berupa Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga akhirnya berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke negara.
Langkah strategis ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dipimpin oleh Kasi Datun, Eddy Purwanto, S.H., M.H., pada Kamis, 10 Juli 2025.
Penyelamatan aset dilakukan atas permintaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang. Dalam permintaan tersebut, BPKAD memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang menguasai lahan stadion.
Berdasarkan SKK tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Kabupaten Tangerang mengambil serangkaian langkah non-litigasi, antara lain melakukan peneguran dan pemanggilan terhadap pihak yang selama ini menempati lahan tersebut.
Dalam proses klarifikasi, pihak yang menguasai lahan mengakui telah menempati aset daerah tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan dalam jangka waktu satu minggu, terhitung sejak 10 Juli 2025.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kejari Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK dan seluruh dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD. Stadion Mini yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, ini memiliki luas 2.110 meter persegi, dengan nilai berdasarkan harga pasar saat ini sebesar Rp6330000000 (enam miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif Bidang DATUN pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, khususnya dalam upaya penyelamatan aset-aset negara yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan,” pungkas Eddy Purwanto.
Keberhasilan ini juga menunjukkan peran strategis Kejari Kabupaten Tangerang melalui bidang DATUN dalam bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, langkah-langkah DATUN Kejari Kabupaten Tangerang juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penyelamatan aset ini menjadi bukti nyata kerja sama yang solid antara Kejari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Pengamanan aset daerah merupakan prioritas kerja Kejari Kabupaten Tangerang dalam mendukung program pemerintah dan mewujudkan kepastian hukum. [LM]