Room Karaoke Jangan Dulu Buka, Tangerang Masih Zona Orange

Redaksi
16 Des 2020 17:29
2 menit membaca

TANGERANG,LENSAMETRO— Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mewanti-wanti pengusaha hiburan karaoke untuk tidak beroperasi.

Hal itu disampaikan Zaki saat rapat dengan pelaku usaha hiburan dan parawisata di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kab. Tangerang, Selasa (15/12/2020).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang sudah memasuki memasuki zona orange penyebaran Covid-19.

Namun demikian, perlu diketahui, bahwa pada saat ini rumah singgah dan seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang hampir penuh.

Baca Juga ; Pantesan Selama PSBB Karaoke dan Panti Pijat Tetap Buka di Kecamatan Kelapadua, Begini Modusnya

“Kita harus melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha atau wisata tersebut. Jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan Kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi,” tegas Zaki.

Menurutnya, tempat hiburan dan wisata di Kabupaten Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi saat ini adalah bioskop dan arena bermain out door saja.

“Namu kita batasi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung,” ujar Zaki.

Itu semua terang Zaki, pelaku usaha nantinya bisa beroperasi dengan catatan ataupun memenuhi protokol kesehatannya harus benar diikuti dengan disiplin dan pengawsan ketat.

“Kalau Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi kami terpaksa harus menutup kembali operasional tempat tersebut. Jadi ini perlu menjadi catatan kita semua, tapi sewaktu-waktu kasus penurunan dan kita kembali masuk ke zona kuning atau zona penyebaran yang rendah,” ucapnya.

Bupati berharap, seluruh komponen masyakarat, termasuk pelaku usaha tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat.

Sementara,  Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menuturkan,  pelaku usaha yang diberikan izin harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan sangat sangat ketat.

“Karena pemerintah tidak menginginkan adanya klaster baru di tempat-tempat tersebut (room karaoke, red),” ucapnya.

Terang Sekda, tempat-tempat hiburan seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang dan belum diberikan izin karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan COVID-19.

“Kami harap para pelaku usaha bisa mengerti dan memahami kondisi saat ini yang terjadi kami tidak ingin melalaikan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (ris/joe)