Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Empat Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

Redaksi
9 Mei 2025 10:18
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kasus penembakan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak kini memasuki babak akhir. Empat terdakwa yang terlibat dalam sindikat penadahan mobil rental tengah menunggu sidang putusan setelah dituntut hukuman penjara maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Keempat terdakwa, yakni Ajat, Iim Hilmi, Haerudin alias Kepek, dan Isra, dijerat Pasal 481 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun karena secara sah, sadar, dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, mengungkapkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Dari awal kepengen jual, dari awal sudah sindikat bukan penggelapan tapi penadahan,” jelasnya, Jumat (9/5/2025).

Menurut Herdian, masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus ini. Ajat bertugas menyewa mobil dengan identitas palsu, Iim Hilmi memfasilitasi Ajat, Isra menjual mobil rental kepada oknum TNI AL, sementara Haerudin bertindak sebagai kaki tangan Isra.

Lebih lanjut, Herdian menjelaskan bahwa ada dua tersangka lain yang kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Rohmat dan Sarifah. Keduanya berperan penting dalam jaringan tersebut.

“Dua DPO ini berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal ke oknum TNI AL,” jelasnya.

Dalam persidangan, lanjut Herdian, terungkap bahwa sistem kerja para terdakwa sudah tertata rapi sebagai jaringan penadahan mobil rental.

“Sistem kerja mereka di persidangan terungkap, ada pemesan dulu baru jalan. Salah satu terdakwa sudah beberapa kali melakukan aksi jual mobil rental dan masuk dalam jaringan,” katanya.

Meski sama-sama terlibat dalam jaringan penadahan, keempat terdakwa diketahui tidak saling mengenal maupun memiliki hubungan kekerabatan. Mereka terhubung semata-mata karena aktivitas ilegal tersebut.

“Mereka ini broker saja, Ajat yang ambil terus lempar ke pihak DPO, DPO ini lempar lagi, jadi ada beberapa kluster,” sebutnya.

“Mereka ini baru kenal, tidak ada hubungan persaudaraan. Salah satu DPO yang menjadi penghubung,” imbuhnya.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah bahwa para terdakwa tidak mengetahui rencana ataupun aksi penembakan yang dilakukan oleh oknum TNI AL terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

“Ditemukan fakta terhadap empat terdakwa, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental,” sebutnya.

Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang–Merak. Sementara itu, tiga oknum TNI AL yang menjadi pelaku penembakan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer II-8 Jakarta [LM].