TANGERANG, LENSAMETRO- Pria berinisial ASD (27) yang tega menganiaya anak dibawah diringkus polisi, Selasa (16/03/2021).
ASD diringkus polisi di Desa Sidang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, setelah video aksi kekerasannya terhadap bocah viral di sejumlah media sosial (medsos).
Tidak hanya menganiaya, ASD juga diduga merekam aksi kekerasannya.
Adanya Laporan dari RA selaku orang tua korban, dan adanya video penyiksaan terhadap anak balita dibawah umur berusia 2 tahun 4 bulan, Polresta Tangerang langsung begegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kepada polisi tersangka mengaku, penganiayaan dilakukan oleh tersangka, dikarenakan si korban terus menerus menagis. Dan juga tersangka merasa kesal terhadap AWN yang merupakan bibi dari korban dan juga pacar tersangka.
Dengan kekesalannya terhadap korban, tersangka langsung memukuli korban sebanyak 7 kali sambil direkam menggunakan hand phone milik tersangka.
BACA JUGA ; Ini 4 Kecamatan Penyumbang Terbesar Kekerasan Anak di Kabupaten Tangerang
Motif tersangka merekam aksi pemukulan atau penganiayaan adalah sebagai efek jera terhadap korban.
“Pada pukul 13.30 WIB tersangka yang sedang tertidur, kemudian anaknya korban ini menangis. Setelah korban menangis terbangun lah tersangka, sempat dipinjamkan Hp oleh tersangka namun korban melempar Hp milik tersangka. Kemudian tersangka emosi dan dari hasil pemeriksaan juga tersangka sempat cekcok dengan bibi korban yaitu AWN selaku pacar dari tersangka” ucap Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada awak media.
Akibat pemukulan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka memar dibagian perut ke dekat kemaluan, sehingga membuat korban terlihat lemas.
BACA JUGA ;Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Tahu di Panongan Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara. (fan/joe)