
APARAT Polsek Mauk, Polresta Tangerang, tengah mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (33) di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kasus ini menjadi perhatian serius setelah dilaporkan melibatkan tiga korban remaja perempuan.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah terduga pelaku. Serta mengumpulkan keterangan awal dari sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Berdasarkan laporan sementara, terdapat tiga korban dengan usia 15 dan 16 tahun. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,” ujar Nyoman, Sabtu (25/4/2026).
Peristiwa ini terungkap pada Jumat (24/4/2026), ketika salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak desa. Laporan itu kemudian berkembang setelah warga menemukan adanya dugaan korban lain di lingkungan yang sama, yang diketahui merupakan murid mengaji dari terduga pelaku.
Situasi sempat memanas ketika warga mendatangi rumah terduga pelaku. Namun saat petugas kepolisian tiba di lokasi, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.
“Saat anggota tiba di TKP, pelaku sudah tidak ada di lokasi meski warga telah berkumpul,” jelas Nyoman.
Polisi kini juga melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku. Serta memperdalam seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak di luar hukum. Penanganan kasus ini, ditegaskan Nyoman, akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan proses hukum berjalan dan pencarian terhadap terduga pelaku terus dilakukan,” tegasnya.