PN Jakpus Akui Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI, Legitimasi Hendry Ch Bangun Diperkuat

Redaksi Lensametro.com
22 Apr 2025 11:17
2 menit membaca

JAKARTA (Lensametro.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengakui Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah. Putusan ini dinilai sebagai legitimasi yuridis terhadap kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.

Ketua Bidang Non-litigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, menyatakan bahwa pengakuan tersebut memperkuat posisi organisasi PWI hasil Kongres Bandung 2023. Dalam Putusan Sela, majelis hakim menyebut bahwa tergugat DK PWI diwakili oleh Noeh Hatumena sebagai Plt. Ketua DK PWI berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 250-PLP/PP-PWI/2024. Penunjukan Noeh dilakukan usai terbitnya SK AHU Kemenkumham Nomor: AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024.

“Putusan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga menjadi pengakuan implisit bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun adalah satu-satunya yang diakui negara,” kata Hendra J. Kede, yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Hendra menjelaskan, kehadiran Noeh dalam persidangan membawa dampak hukum yang signifikan. Pertama, menegaskan keabsahan kepengurusan hasil Kongres Bandung. Kedua, seluruh tindakan dan kebijakan administratif yang diambil Hendry Ch Bangun dan jajarannya dinyatakan sah dan mengikat.

“Dengan demikian, tudingan adanya dualisme kepengurusan yang selama ini disuarakan Dewan Pers gugur secara hukum. Bahkan, kantor PWI di lantai 4 Gedung Dewan Pers seharusnya dikembalikan,” tegas Hendra.

Ia juga mengkritisi langkah Dewan Pers yang membekukan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI. “Pembekuan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan ribuan wartawan anggota PWI,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Hendra menanggapi klaim kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta 2024 yang menyebut Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI bersama Zulmansyah dan Wina Armada. Menurutnya, klaim itu tidak memiliki dasar hukum.

“Faktanya, mereka tidak pernah menggugat SK AHU ke PTUN. Selama delapan bulan, tidak ada langkah hukum yang sah. Artinya, mereka menyadari posisi mereka tidak punya dasar hukum,” ujarnya.

Hendra menegaskan bahwa Putusan Sela PN Jakpus adalah rujukan yang sah dan mengikat, sekaligus memperjelas keabsahan struktur PWI di bawah Hendry Ch Bangun. Ia menyerukan semua pihak, termasuk Dewan Pers, agar patuh terhadap putusan pengadilan demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban organisasi.

“Tidak ada ruang untuk subjektivitas dan kepentingan pribadi ketika hukum telah bicara. Putusan ini adalah terang di tengah kabut yang diciptakan oleh narasi dualisme,” pungkas Hendra. [LM]