KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mendapat dukungan atas keputusan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Langkah ini dinilai sesuai dengan fakta hukum dan prosedur yang berlaku.
Praktisi Pemerintahan Tangerang Raya, Ibnu Jandi, menilai keputusan Kejaksaan sudah tepat. Menurutnya, proses pengadaan lahan tersebut telah mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
“Prosedur pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Semua mekanisme mulai dari perencanaan hingga penetapan harga telah dijalankan secara transparan dan profesional,” ujarnya pada Sabtu (24/11/2024).
Ibnu Jandi juga menegaskan bahwa pengadaan lahan itu berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, berbagai aturan seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agraria turut menjadi dasar hukum yang memperkuat legalitas proyek tersebut.
“Dengan dasar hukum yang jelas, tidak ada alasan untuk menyebut pengadaan lahan ini melanggar aturan. Kejaksaan hanya bertindak sesuai fakta hukum yang ada,” katanya.
Ia menilai bahwa tuduhan korupsi terhadap pengadaan lahan tersebut merupakan bagian dari strategi politik untuk menyerang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah. Isu ini sempat diangkat dalam debat kedua Pilkada Kabupaten Tangerang oleh pasangan calon Zulkarnain-Lerru dan Mad Romli-Irvansyah Asmat.
“Tindakan tersebut hanya bentuk pemaksaan kehendak dengan tujuan karakter assassination. Mereka skeptis dan tendensius terhadap pemerintahan sebelumnya tanpa melihat fakta yang sebenarnya,” tegas Ibnu Jandi.
Lebih jauh, Ibnu Jandi menyebut bahwa serangan tersebut ironis, terutama karena salah satu pihak yang melontarkan tuduhan adalah pasangan Mad Romli, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang pada masa pengadaan lahan itu.
“Sebagai mantan Wakil Bupati, seharusnya dia tahu bahwa pengadaan lahan ini dilakukan sesuai aturan. Serangan seperti ini malah menunjukkan inkonsistensi,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak terpengaruh oleh narasi politik yang tidak berdasar. Keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
“Masyarakat harus melihat fakta hukum, bukan narasi tendensius. Keputusan SP3 dari Kejaksaan membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” tandasnya.
Dengan landasan hukum yang kuat dan transparansi fakta, Ibnu Jandi berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan mereka pada Pilkada Kabupaten Tangerang.
“Jangan biarkan opini politik membelokkan perhatian dari program dan visi misi yang benar-benar membawa manfaat untuk masyarakat,” pungkasnya. [LM]