ads
ads

Mantan Anggota TNI Terlibat Kasus Penipuan Kenakan Seragam Kopassus Saat Sidang

Redaksi
6 Agu 2024 18:00
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengonfirmasi bahwa terdakwa JM, yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan seragam lengkap Kopassus, sudah tidak aktif sebagai anggota TNI.

Sebelumnya, media ramai memberitakan seorang terdakwa kasus penipuan berinisial JM yang mengikuti persidangan di PN Tangerang dengan mengenakan pakaian dan atribut lengkap Kopassus. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, menjelaskan bahwa JM menjalani sidang pada 5 Agustus 2024 dengan nomor register perkara BDM 1675/M.6.12, atas pelanggaran Pasal 378/372 KUHP.

“Pada saat proses persidangan, terdakwa inisial JM ini meminta izin untuk berganti kostum pakaian dengan uniform TNI. Dengan alibi yang bersangkutan pada saat itu menyampaikan kepada petugas pengawal tahanan bahwa bersangkutan masih berstatus aktif,” kata Malda dalam jumpa pers, Selasa (6/8/2024).

Malda melanjutkan, karena ketidaktahuan dan kesungkanan pengawal tahanan, JM diizinkan untuk berganti pakaian. Namun, jaksa penuntut umum menyatakan keberatan terdakwa menggunakan seragam TNI selama persidangan. Meskipun demikian, ketua majelis hakim memberikan izin kepada JM untuk mengenakan seragam tersebut.

“Ada poin penting di sini yang disampaikan oleh majelis hakim yaitu itu hak terdakwa untuk memakai pakaian apapun. Sehingga dengan adanya pendapat seperti itu, proses persidangan tetap dilanjutkan,” jelas Malda.

Namun, Malda menegaskan bahwa berdasarkan berkas perkara, status JM sudah tidak aktif sebagai anggota TNI. Berdasarkan surat petikan putusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor KEP/14/2/2008, terdakwa sudah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Dinas Keprajuritan Angkatan Darat sejak 11 Februari 2008.

“Sehingga penyampaian yang disampaikan oleh terdakwa bahwa yang bersangkutan masih aktif itu salah dan tidak benar,” pungkas Malda. [LM]