banner 970x250

PSBB Diperpanjang, Pelanggar di Kota Tangerang Bakal Didenda Rp50 Ribu Atau Kerja Sosial 2 Jam

Redaksi
16 Mei 2020 00:31
1 menit membaca

TANGERANG; LENSAMETRO- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya diperpanjang.

Keputusan perpanjangan PSBB untuk kedua kalinya itu diputuskan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 15 Mei 2020.

Wilayah Tangerang Raya meliputi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel diputuskan memperpanjang PSBB oleh Gubernur Banten sampai 31 Mei 2020.

Pemkot Tangerang secara resmi memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan atau PSBB akan di berikan sanksi untuk denda Rp50 ribu atau kerja sosial.

Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menjabarkan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

“Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran,” terang Arief kepada wartawan, Jumat (15/05/2020).

Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan sanksinya yang akan diberikan kepada pelanggar PSBB di Kota Tangerang yakni berupa denda Rp50 ribu atau kerja sosial.

“Sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu sanksi dilidentitas. Sanksi diberikan petugas Satpol PP didampingi kepolisian,” tukasnya. (adi/joe)