Pembunuhan Petani di Teluknaga: Polisi Bekuk Pelaku Kurang dari 24 Jam

Redaksi
2 Agu 2024 15:00
2 menit membaca

TANGERANG (Lensametro.com) — Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap MS (74), seorang petani, di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka di kepala dan wajah di kebunnya pada pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah itu tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron (42), sesama petani tanah garapan di kampung itu. Kemudian pelaku dicari dan diamankan,” ungkap Kapolres.

Korban yang biasa bertani itu ditemukan meninggal dunia setelah keluarganya curiga karena korban tidak kunjung pulang hingga menjelang sore. Setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 18.00 WIB, korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa, penuh luka di kepala dan wajah.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut,” terang Zain.

Menurut keterangan pelaku, N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa temannya sesama petani tanah garapan karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.

“Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahwa pelaku melakukan perbuatannya, Kamis (1/8/2024) siang, sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolres.

“Atas perbuatannya, N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. [LM]