Parkir Liar Dipatok Tarif, Trantib Cibodas Turun Tangan Bersihkan Alun-Alun dari Pungli

REDAKSI | Doni
REDAKSI | Doni
15 Apr 2026 20:30
2 menit membaca

PRAKTIK parkir liar di kawasan Alun-Alun Cibodas akhirnya ditindak tegas, Rabu (15/4/2026). Petugas ketentraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Cibodas turun langsung merespons keluhan warga terkait pungutan parkir tanpa karcis resmi yang meresahkan pengunjung ruang publik tersebut.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai tarif parkir sebesar Rp3.000 yang dipungut tanpa dasar resmi di kawasan Alun-Alun Cibodas, Kota Tangerang.

Camat Cibodas Suhendar menegaskan, langkah cepat tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan ruang publik tetap tertib dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak adanya lagi praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat,” kata Suhendar.

Dalam pelaksanaannya, Trantib tidak hanya melakukan penertiban di lapangan. Tetapi juga memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pengelola parkir, untuk diberikan pembinaan. Mereka bahkan diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi praktik serupa.

Pendekatan yang dilakukan pun mengedepankan cara persuasif.  Pihak Kecamatan menilai langkah ini penting agar para pelaku memahami aturan dan tidak kembali melakukan pelanggaran.

Tak hanya pengelola parkir, pembinaan juga menyasar pihak lain yang beraktivitas di kawasan tersebut, termasuk unsur pengawasan hingga pelaku UMKM, agar seluruh aktivitas di Alun-Alun Cibodas berjalan sesuai aturan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi ruang publik agar tetap nyaman, tertib, dan bebas dari praktik pungutan liar. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

“Diharapkan Alun-Alun Cibodas dapat menjadi ruang terbuka publik yang tertib, nyaman dan bebas dari pungutan liar,” tutup Suhendar. (don)