Operasi Pekat: Polisi Amankan Ratusan Pil Terlarang di Toko Kelontong, Dua Pemuda Diciduk

Redaksi
14 Mar 2025 16:55
2 menit membaca

KOTA TANGERANG (Lensametro.com) – Dua pria berinisial MR (29) dan N alias REY (22) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Keduanya diamankan saat menjalankan bisnis ilegal obat-obatan terlarang tanpa izin edar.

Penangkapan berlangsung di sebuah toko kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 100 butir Tramadol serta 276 butir Hexymer yang dikemas dalam 46 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi enam butir. Total barang bukti yang diamankan mencapai 376 pil terlarang.

“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti obat berbahaya sebanyak 100 butir Tramadol, 276 butir Hexymer dari 46 bungkus plastik klip bening berisikan masing-masing enam butir Hexymer, dengan total keseluruhan 376 pil terlarang tanpa dilengkapi izin edar,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rihold, pada Jumat (14/3/2025).

Menurut Aryono, penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Kami merespons cepat informasi dan aduan dari masyarakat. Keduanya tidak dapat berkelit karena ditemukan barang bukti ratusan obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol, termasuk ratusan ribu uang hasil penjualan barang haram ini,” jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di lingkungan mereka.

Akibat perbuatannya, MR dan REY dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. [LM]