JAKARTA, LENSAMETRO.com- Anggota DPR RI Ananta Wahana mengatakan demo memperingati May Day atau Hati Buruh merupakan bagian dari demokrasi dan hak tenaga kerja kita untuk menentukan nasibnya.
Menurut Ananta, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan di demo buruh. Yakni harus berskala terbatas, agar tidak menimbulkan penularan covid di saat semua sedanh berjuang menurunkan angka penularan covid-19.
“Tuntutan dan demo buruh harus berdasarkan fakta, bukan hoax,” ujar Ananta Wahana melalui pesan tertulis kepada lensametro.com, Sabtu (1/5/2021).
Menurut Anggota Komisi VI ini, dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak ada disebutkan upah minimun turun. Bahkan di 6 pasal (pasal 88 sampai 90 abcd) diatur soal jaminan upah dan kenaikan upah buruh mengikuti aturan pemerintah daerah dan pusat.
“Soal pesangon juga tidak dihilangkan. Di pasal 156 justru diatur jaminan pesangon dan jaminan kalau kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.
BACA JUGA ; Wow, Ada Patung Bung Karno di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis Kelapadua Tangerang
Terkait soal jaminan pekerjaan yang diisukan bisa dipecat kapanpun merupakan isu hoax atau fake.
“Faktanya di pasal 89 dan 90 diatur bhw buruh tdk bisa di-PHK scra sepihak,” ucapnya.
Lanjut anggota DPR Dapil Tangerang Raya ini menegaskan, negara sampai saat ini di tengah masa pandemi memberikan perhatian khusus bagi kesejahteraan.
“Faktanya lewat UU Cipta Kerja, buruh mendapatkan tambahan jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan keluarga, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” pungkas politisi PDIP ini. (joe)