BANTEN;LENSAMETRO— Sebanyak lebih dari 70 persen aset tanah milik Pemprov Banten tak bersertifikat.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2019 tercatat aset tanah milik Pemprov Banten sebanyak 1.022 bidang tanah.
Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 759 bidang tanah atau 74,27 persen yang belum bersertifikat.
Baca Juga : Hmm! Pemindahtanganan Aset Pemkab Tangerang ke Pengembang Bakal Berjalan Mulus
“Pencapaian dalam bidang manajemen aset daerah sampai dengan akhir tahun 2019 Pemprov Banten memiliki total tanah 1.022 bidang, dengan rincian telah bersertifikat sejumlah 263 bidang dan belum 759 bidang belum bersertifikat,” ujar Andika Hazrumy kepada wartawan, Minggu (28/06/2020).
Terang Andika, dengan jumlah tersebuy, aset tanah milik Pemprov Banten yang bersertifikat baru 25,73 persen.
Andika menjelaskan, upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten dalam rangka percepatan pensertifikatan dan penyelesaian aset bermasalah diantaranya yakni melakukan nota kesepahaman dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten tentang pendaftaran tanah, penanganan permasalahan barang milik daerah berupa tanah yang dimiliki/dikuasai.
“Terkait inventarisasi aset ini, Pemprov Banten juga telah melakukan pendaftaran tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” ucapnya.
Baca Juga : Gerakan Senyap Anggota Dewan di Pansus Pelepasan Aset
“Selain itu, juga melakukan nota kesepahaman dengan Kejati Banten tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan membuat surat kuasa khusus (SKK),” tambahnya. (dra/joe)