TANGERANG; LENSAMETRO- Lahan milik Pemkab Tangerang yang terendam banjir di Kampung Kosambi, Desa Cibadak akan dibangun sarana pendidikan.
“Lahan itu akan dibangun sekolah dasar (SDN 1 Cibadak) untuk mengakomodir aturan zonasi. Kebetulan plotingannya berada di Desa Cibadak,” ujar Dadan Darmawan, Kabid Pertanahan dan Pemakaman di Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pemakaman (DPPP/Perkim) Kabupaten Tangerang kepada lensametro.com, Selasa (04/02/2020).
Menurut pejabat di dinas Perkim ini , setiap pembangunan sekolah berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang berdasarkan kajian yang mengacu pada aturan sistem zonasi.
“Untuk di Kecamatan Cikupa saja bakal di bangun 7 sekolah. Karena melihat kepadatan penduduknya,” tukasnya.
Terkait lahan SDN 1 Cibadak yang terendam banjir di lokasi tersebut, Dadan mengatakan tentu akan dibangun infrastruktur yang memadai oleh stakeholder terkait seperti pelebaran drainase dan sebagainya.
“Salah satu program Pak Bupati mewujudkan masyarakat cerdas. Aplikasinya yakni diantaranya membangun sarana pendidikan. Mari sama-sama mendukung. Kami harap anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Dapil Cikupa juga bisa mendukung,” tukasnya.
Sementara, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani mengatakan, pembangunan fasilitas pelayanan publik harus berdasarkan perencanaan yang matang.
“Terutama fasilitas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tukas potisi PDIP ini.
Deden berharap, pembangunan di Kabupaten Tangerang tidak lagi mengacu keinginan semata. Namun mengedepankan kajian yang mendalam.
“Kajiannya bukan hanya untuk kebutuhan nyata masyarakat. Juga atas kelayakan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, lahan milik Pemkab Tangerang yang akan dibangun SDN 1 Cibadak terendam banjir di Kampung Kosambi. Selain itu, jalur siswa menuju SMPN 4 Cikupa yang berada di Kampung Pasirrandu, Desa Cibadak basah kuyup lantaran melewati akses tersebut. Sehingga siswa sempat dievakuasi oleh pemerintah setempat melalui mobil pick up Pol PP dan motor piar.
Perlu diketahui, PPDB 2020 akan mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, tertuang aturan baru soal jalur zonasi. (joe)