banner 970x250

Kumpulkan Sejumlah Temuan, Ombusman Sebut Ada Dugaan Maladministrasi PPDB online di Banten

Redaksi
5 Jul 2021 19:47
2 menit membaca

BANTEN, LENSAMETRO—Ombudsman Perwakilan Banten telah memanggil Kepala Diskominfo dan Dindikbud Banten terkait pelaksanaan PPDB online tahun 2021 ini pada Senin (5/7/2021).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Banten, Zaenal Muttaqin mengatakan, dasar pemanggilan tersebut pihaknya ingin memastikan pelaksanaan PPDB 2021 ini berjalan dengan transfaran, objektif dan akuntabel.

“Kami menerima aduan dan  juga menerjunkan tim ke lapangan, selain itu kami koordinasi langsung ke Dindikbud. Aduan dari para orang tua, mereka sedikit sekali informasi dan penjelasan yang diperoleh. Sehingga hal ini kita lakukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap,” ujar Zaenal kepada wartawan.

Baca Juga ; Sebut Pendidikan di Banten Mundur, Ombudsman Ungkap 7 Temuan PPDB

Zaenal mengungkapkan, ada dugaan potensi mal administrasi. Sehingga pihaknya melakukan pendalan dan audit sistem terhadap PPDB online ini.

“Kami memastikan agar Dindikbud dan Diskominfo yang membantu mengawal PPDB untuk tetap menindaklanjuti terkait aduan laporan masyarakat,” tukasnya.

Lanjut Zaenal, pihaknya menunggu 8-9 Juli 2021 untuk aduanorang tua yang menemukan masalah, kendala, bahkan dugaan kecurangan agar melaporkan ke Dindikbud atau sekolah.

“Kalau tidak ditindaklanjuti baik ke sekokah atau dinas silahkan laporkan ke kami,” ungkapnya.

Zaenal memaparkan, pada PPDB 2021 koordinasi tidak berjalan, salah satunya disebabkan kepala dinas pendidikan Banten sedang sakit, dan pejabat di bawahnya tidak memiliki kewenangan untuk berbicara di publik.

“Selain itu,  ada ketidak kompetenan penyelanggaran sistem PPDB karena kami banyak menemukan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan pada waktunya,” imbuhnya.

Papar Zaenal, pihaknya aka melihat apa yang dimiliki Diskominfo dengan data-data pendaftar yang juga dimiliki sekolah.

“Untuk  memastikan sistem yang digunakan betul-betul memfasilitasi hak-hak masyarakat dengan baik, bukan digunakan untuk melakukan penyimpangan,” tegasnya.

Terkait server yang down, Zaenal menjelaskan akan melakukan evaluasi dan mengundang  ahli.

“Ini baru tahap awal, nanti kami audit sistem. Jika terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi sesuai kesalahannya, bisa penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan dan sebagainya,” tandasnya. (dra/joe)