KPU Tangerang Musnahkan Ratusan Surat Suara Rusak dan Sisa untuk Cegah Penyalahgunaan

Redaksi
26 Nov 2024 20:35
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menunjukkan komitmen dalam menjaga transparansi dan integritas Pilkada Serentak 2024 dengan memusnahkan ratusan surat suara rusak dan sisa, Selasa (26/11). Pemusnahan ini dilakukan di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Tangerang dan dihadiri perwakilan dari Bawaslu serta pihak kepolisian.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. “Surat suara yang rusak secara total itu ada 579, baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati. Kemudian, surat suara yang lebih ada 198. Sudah kita musnahkan, kita bakar,” katanya.

Surat suara yang dimusnahkan telah melalui proses dokumentasi dan pembuatan berita acara yang ditandatangani oleh KPU, Bawaslu, dan kepolisian dari tiga wilayah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap surat suara yang tidak digunakan tidak jatuh ke tangan yang salah.

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan, terutama pada surat suara yang lebih. Kalau surat suara yang rusak memang tidak dapat digunakan lagi,” pungkas Umar.

Ratusan surat suara yang dimusnahkan meliputi surat yang cacat produksi maupun sisa kelebihan yang tidak terpakai. Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara di hadapan para pihak terkait untuk menjaga transparansi dan memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan.

Dengan langkah ini, KPU Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada 2024. [LM]