JAKARTA (Lensametro.com) – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai Ketua Umum PWI hasil Kongres XXV tahun 2023. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendry menanggapi maraknya pemberitaan yang dinilai menyesatkan terkait sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3).
Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan pada November 2024, PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas keputusan yang dinilai merugikan organisasi tersebut. Namun, dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.
“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” ujar Hendry.
Ia menegaskan bahwa statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang saat ini masih dalam proses hukum. Hingga kini, belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait perkara tersebut.
Menurut Hendry, dalam proses perdata, masing-masing pihak memang berhak menyampaikan argumentasi berdasarkan sudut pandang dan bukti yang dimiliki. Tetapi, ia menyoroti pentingnya media massa dalam menjaga profesionalisme dalam pemberitaan terkait persidangan.
“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Hendry juga menegaskan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama. Ia menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata mendalami kembali Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.
Dalam gugatannya, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal PWI, M. Iqbal Irsyad, meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno yang melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta hanya mengakui kepengurusan PWI hasil Kongres Bandung 2023.
“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” pungkas Hendry. [LM]