TANGERANG; LENSAMETRO — Sekitar 800 calon janda/duda asal Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan gagal sidang. Lantaran Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa kembali ditunda hingga 21 April 2020 mendatang.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran wabah Covid-19 yang jumlah kasusnya setiap hari mengalami peningkatan.
“Sidang perkara perceraian kembali ditunda sampai 21 April 2020,” ujar Sodikin, Kepala PA Tigaraksa kepada wartawan, Kamis (02/04/2020).
Sodikin mengungkapkan, dari seluruh kasus perkara perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa mencapai sekitar 800 gugatan yang ajukan baik dari pihak wanita (istri) maupun laki-laki (suami).
“Tapi pengajuan gugatan terbanyak berasal dari pihak wanita (istri),” tandasnya.
Papar Sodikin, latar belakang penggugat terbanyak yakni bekerja di bidang sektor informal seperti pekerja pabrik dan buruh.
“Kalau usia mayoritas penggugat tergolong masuk ke dalam usia pernikahan muda, yakni berkisar antara 25-35 tahun,” pungkasnya.
Meskipun demikian, banyak diantara para calon janda mendatangi kantor PA Tigaraksa. Mereka berasumsi sidang sudah dibuka sebelum adanya perpanjangan penundaan. Alhasil sebagian dari perempuan berkisar 25-35 tahun ini pun kembali ke rumah masing-masing. (stu/joe)