banner 970x250

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Sabu dan Ribuan Rokok Ilegal, Barang Bukti dari 48 Perkara

Redaksi
12 Sep 2024 10:30
2 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah memusnahkan barang bukti dari 48 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis, 7 September 2024. Pemusnahan ini meliputi berbagai jenis barang sitaan, mulai dari narkotika hingga rokok ilegal yang jumlahnya mencapai puluhan ribu bungkus.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 40,3074 gram, sejumlah obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer, serta 39.325 bungkus rokok tanpa pita cukai. Proses pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada keraguan masyarakat terkait penyalahgunaan barang bukti,” jelas Saimun, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tangerang. Ia juga menambahkan, tindakan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Beberapa barang yang dimusnahkan adalah:

  • Sabu-sabu: 40,3074 gram
  • Biji dan daun ganja: 7 bungkus
  • Obat-obatan: Tramadol (1.394 butir), Hexymer (1.570 butir), dan Trihexyphenidyl (100 butir)
  • Timbangan: 5 buah
  • Alat komunikasi (Hp): 24 unit
  • Rokok tanpa pita cukai: 39.325 bungkus
  • Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen, dan lainnya: 77 item.

Saimun menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah penyalahgunaan barang bukti di masa depan. “Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari,” pungkasnya. [LM]