Kejagung dan Pemkab Tangerang Perkuat Pengawasan Desa Lewat Sistem Digital

Redaksi
28 Apr 2025 17:41
3 menit membaca

KAB. TANGERANG (Lensametro.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengintensifkan pengawasan dan pendampingan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Monitoring implementasi program ini digelar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Reda Manthovani, hadir langsung dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Senin (28/2/25), bersama para kepala desa se-Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Program Jaga Desa bukan sekadar alat penegakan hukum, tetapi merupakan pendekatan preventif dan edukatif untuk membina pemerintahan desa yang lebih baik. Fokus utama program ini adalah pendampingan hukum, pengawasan dana desa, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.

“Program ini adalah langkah nyata untuk membantu desa dalam pengelolaan keuangan secara tertib dan bertanggung jawab. Saya minta kepada para kepala desa agar benar-benar memahami regulasi dan mekanisme penggunaan dana desa,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, meski Program Jaga Desa sudah berjalan, masih banyak tantangan yang harus terus dibenahi. Monitoring ini, katanya, menjadi momentum penting untuk membuka dialog yang jujur antara desa, pemerintah daerah, dan kejaksaan. Hukum, lanjutnya, harus dipahami sebagai pedoman, bukan sebagai sesuatu yang menakutkan.

“Mari kita jadikan hukum sebagai rambu yang membimbing, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Dana desa harus benar-benar dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan di desa,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati menyatakan bahwa Jaga Desa bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga bentuk kolaborasi dalam memperkuat kapasitas desa. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama kejaksaan untuk terus membangun pemerintahan desa yang terbuka dan berorientasi pada pelayanan.

“Mari kita jaga semangat kolaborasi ini. Desa adalah pilar utama pembangunan daerah. Keberhasilannya adalah cerminan dari keberhasilan kita semua,” pungkasnya.

Di sisi lain, Jamintel Reda Manthovani memaparkan bahwa pengawasan desa kini diperkuat dengan sistem digital. Kepala desa diwajibkan secara rutin dan transparan mengisi data serta laporan keuangan melalui aplikasi seperti Gajari dan Ramalini.

“Kami ingin bisa memantau langsung perkembangan dan permasalahan di desa. Misalnya, berapa persen dana desa yang sudah digunakan, apa kendalanya, dan bagaimana penyerapannya. Dari situ kita bisa bantu sejak awal jika ada masalah,” kata Reda.

Ia menjelaskan, sistem ini memungkinkan Kejaksaan mencocokkan laporan keuangan desa dengan kondisi nyata di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi penyimpangan, langkah korektif dapat segera diambil tanpa menunggu persoalan membesar. Selain itu, kepala desa juga diberikan ruang untuk melaporkan jika ada oknum kejaksaan yang bertindak tidak semestinya.

“Kami juga membuka jalur pelaporan langsung ke Kejaksaan Agung, sehingga kepala desa tidak perlu takut jika ada oknum di tingkat lokal yang menyimpang. Ini semua demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel,” tambahnya.

Ditekankan pula dalam pertemuan ini bahwa seluruh 246 desa di Kabupaten Tangerang sudah memiliki akses ke sistem pelaporan digital tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan pengawasan berbasis teknologi yang efektif dan efisien. [LM]