KABUPATEN TANGERANG; Lensametro.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan berkas dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur perseorangan yakni Zulkarnain dan Lerru Yustira telah memenuhi syarat administrasi.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar menjelaskan, secara tahapan sejak 13 Mei 2024 pihaknya telah menerima berkas dukungan bakal calon perseorangan pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira.
Ia menyebut sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Kabupaten Tangerang dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari pada 1 juta pemilih, maka jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir yaitu 152.999 pemilih.
“Di tanggal 12 Mei kami sudah menerima berkas dukungan dari bakal calon perseorangan sebanyak 159.870 dukungan artinya lebih dari batas minimal. Namun kita lakukan verifikasi administrasi dari tanggal 13 Mei sampai 2 Juni, saat itu hasilnya yang memenuhi syarat hanya 29.207 dukungan,” jelasnya, Minggu 23 Juni 2024.
Ia melanjutkan, pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan mengajukan kembali jumlah dukungan untuk perbaikan sebanyak 2 kali lipat, dari jumlah yang tidak memenuhi syarat di pengajuan pertama.
Kemudian pasangan dari jalur perseorangan itu mengajukan sebanyak 233.302 dukungan. Kata Umar, pihaknya pun sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan tersebut.
“Hasilnya, sebanyak 160.706 memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 72.536 dan yang belum memenuhi syarat 3.898 dukungan,” terangnya.
Lanjut Umar, dari dua kali verifikasi administrasi tersebut telah diakumulasikan dari awal 29.207 dukungan ditambahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan sebanyak 160.706 dukungan.
Maka total berkas dukungan yang memenuni syarat pasangan Zulkarnain dan Lerru Yustira secara administrasi sebanyak 189.973 dukungan.
“Ini sudah melebihi batas minimal artinya bakal pasangan calon perseorangan secara administrasi sudah memenuhi syarat,” kata dia.
Umar menambahkan, sesuai surat KPU RI Nomor 959 Tahun 2024 secara tahapan pihaknya akan melakukan verifikasi vaktual (vervak) yang telah dilaksanakan sejak 22 Juni 2024 sampai 4 Juli 2024.
Sesuai Undang-undang 10 Tahun 2016, sambung Umar, verifikasi vaktual berkas bakal calon kepala daerah tersebut dilakukan dengan metode sensus.
“Jadi dari 189 ribu sekian berkas dukungan yang memenuhi syarat ini kita turunkan ke rekan-rekan PPK dan PPS untuk dilakukan verifikasi vaktual dengan metode sensus. Sampai hari ini prosesnya berjalan lancar,” tukasnya.(Rik/din)